SLF merupakan surat yang pemerintah keluarkan sebagai penanda bahwa bangunan sudah melalui inspeksi menyeluruh. SLF berbeda dari IMB karena IMB dikeluarkan oleh pemerintah sebelum proses pembangunan, sedangkan SLF setelah pembangunan selesai. Ketahui apa itu SLF lebih jauh, persyaratan, hingga manfaat dan dampak tidak memilikinya.
Pengertian SLF
SLF merupakan sertifikat yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah diperiksa. Setelah dinilai lulus uji oleh pihak berwenang, khususnya otoritas setempat dan terbukti bangunan tersebut laik fungsi, SLF akan diterbitkan. Namun penerbitan SLF baru bisa dilakukan ketika pemilik bangunan mengajukan permohonan.
Pengajuan permohonan penerbitan SLF ke pemerintah atau pihak berwenang bisa dilakukan sendiri atau melalui bantuan konsultan SLF. Dengan memiliki SLF tandanya bangunan tersebut laik pakai karena sudah diakui oleh pemerintah. Seterusnya, diharapkan bangunan tersebut saat digunakan bisa menawarkan kenyamanan dan keamanan bagi pemilik maupun pengguna.
Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Saat Membuat SLF
1. Surat Permohonan dan Fotokopi Identitas Pemohon
Pengajuan surat permohonan bisa dilayangkan secara mandiri atau menggunakan jasa konsultan SLF agar proses lebih cepat. Selain itu, fotokopi identitas pemohon/penanggung jawab juga harus disiapkan untuk diberikan bersama surat permohonan. Untuk WNI, siapkan fotokopi KTP, sedangkan untuk WNA adalah fotokopi KITAS atau Paspor/VISA.
2. Fotokopi Akta Badan Hukum/Usaha
Konsultan SLF menerima klien tidak hanya individu pemilik bangunan, tapi juga badan hukum/usaha. Bila bukan perseorangan, maka fotokopi akta Badan Hukum/Badan Usaha harus ikut disertakan bersama surat permohonan. Hal ini meliputi fotokopi NPWP Badan Hukum, akta pendirian/perubahan kantor, dan SK pengesahan pendirian/perubahan oleh pemerintah terkait.
3. Foto Bukti Kepemilikan Tanah
Sertakan juga fotokopi bukti kepemilikan tanah sebab SLF tidak dapat dikeluarkan tanpa pemenuhan persyaratan. Artinya, Anda sebagai pemohon wajib memiliki fotokopi Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai. Fotokopi surat perjanjian kerjasama antara pemilik tanah dengan pengelola bangunan yang sudah notaris sahkan juga wajib ada.
4. Fotokopi IMB
Pemohon seharusnya memiliki surat keputusan Izin Mendirikan Bangunan, maka sertakan juga fotokopi bersama surat permohonan. Selain itu, dibutuhkan juga peta Ketetapan Rencana Kota dan Rencana Tata Letak Bangunan/Blokplan Lampiran IMB. Syarat lainnya wajib dipenuhi adalah fotokopi gambar arsitektur, struktur serta instalasi bangunan lampiran IMB.
5. Laporan Direksi Pengawas
Dokumen SLF baru dapat diproses oleh otoritas setempat apabila segala syarat sudah diserahkan, termasuk berita acara persetujuan selesainya pelaksanaan bangunan yang sesuai IMB. Selain itu, Anda wajib memiliki dan menunjukkan laporan direksi pengawas. Hal ini termasuk fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawas.
Masih ada lagi dokumen penting yang perlu diserahkan, seperti fotokopi TDR/SIUJK Pemborong hingga surat izin bekerja/SIPTB Direktur Pengawas. Tidak ketinggalan laporan lengkap direksi hingga surat pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan. Kelengkapan dokumen akan memperbesar peluang dikeluarkannya SLF bagi pemilik bangunan/
6. Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi Terkait Hasil Uji Coba Instalasi
SLF bangunan bisa Anda peroleh asalkan bersama surat permohonan disertakan hardcopy dan softcopy gambar as built drawing. Selain itu jika memiliki bangunan sedang serta tinggi, terdapat syarat khusus lainnya yang wajib ada. Syarat ini adalah Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait mengenai hasil uji coba instalasi bangunan yang harus diserahkan, seperti:
Instalasi Kebakaran atau berbagai instalasi sistem untuk keamanan ketika terjadi kebakaran pada bangunan.
Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan.
Instalasi Penyalur Petir.
Instalasi Transportasi Dalam Gedung, salah satunya seperti eskalator atau lift.
Instalasi Tata Udara Dalam Gedung, yakni misalnya seperti pendingin udara/AC, dan lainnya.
7. Lampiran Foto
Peraturan SLF agar bisa diterbitkan juga membutuhkan lampiran foto bangunan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut di lapangan. Selain itu, tambahkan juga lampiran foto SRAH atau Sumur Resapan Air Hujan yang sudah selesai. Otoritas setempat akan memeriksa kesesuaian ukuran, kondisi, hingga segala detail pelaksanaannya.
Alasan Pentingnya SLF dalam Pembangunan Bangunan
1. Faktor Penting dalam Transaksi Bangunan
Kepemilikan suatu bangunan tidak selalu dipakai untuk pribadi, tapi seringkali pemilik ingin menyewakan atau menjualnya. Masalahnya, transaksi jual beli atau sewa bangunan tidak bisa terjadi secara lancar tanpa pemilik memiliki SLF. SLF adalah bukti laik fungsi bangunan serta kepemilikan secara legal yang melegakan bagi penyewa atau calon pembeli.
2. Tanda Taat Terhadap Hukum
Dengan memiliki SLF, hal ini tidak hanya menguntungkan dalam hal transaksi sewa atau jual beli bangunan. Sebab, SLF juga menjadi tanda bahwa pemilik bangunan menaati hukum dan undang-undang yang berlaku melalui bangunan yang telah memenuhi persyaratan. Bangunan laik fungsi dengan kelengkapan surat izin adalah bentuk ketaatan pada hukum pemerintah.
3. Faktor Penting untuk Memperoleh Asuransi
Konsultan AMDAL maupun SLF dapat Anda andalkan ketika harus mengurus SLF supaya cepat, terutama jika berhubungan dengan asuransi. Salah satu keuntungan SLF telah terbit bagi Anda adalah pengurusan asuransi atau pembiayaan untuk bangunan akan lebih mudah. SLF perlu ada sebagai bukti syarat yang ditunjukkan untuk mendapatkan asuransi yang dimaksud.
4. Tanda Taat Terhadap Tata Ruang dan Zonasi
Anda tidak perlu khawatir lagi perihal tata ruang dan zonasi, sebab kehadiran SLF menandakan pemilik bangunan patuh terhadap ketetapan tersebut. Ketetapan tata ruang dan zonasi dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang perlu dipatuhi oleh masyarakat setempat. Tujuan menaati ketetapan ini adalah menjaga perkotaan dan lingkungan sekitar tetap teratur.
5. Penerapan Standar Keamanan dan Kesehatan
Melalui kepemilikan SLF, bangunan yang Anda miliki terbukti berkondisi baik dan laik fungsi, bisa digunakan oleh siapa saja yang berwenang. Standar keamanan dan kesehatan telah terbukti baik melalui inspeksi oleh konsultan dan otoritas setempat. Dengan begitu, pemilik dan pengguna bangunan tidak perlu mengkhawatirkan soal keselamatan selama memakai bangunan.
Alasan Pentingnya Konsultan SLF, AMDAL, dan SBU
Jasa SBU
Jasa pengurusan SBU merupakan badan usaha yang menyediakan layanan bantuan bagi perusahaan konstruksi untuk bisa memperoleh SBU. SBU sama pentingnya dengan SLF dan AMDAL, sebab pemilik perusahaan konstruksi terbukti kompeten dan mampu melaksanakan konstruksi melalui adanya SBU. Setelah hasil uji dinyatakan lulus, perusahaan dapat beroperasi.
Konsultan AMDAL
Konsultan AMDAL merupakan sebuah jasa yang menawarkan layanan bantuan untuk menyusun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan bagi pelaku usaha. Jasa ini diketahui kompeten dalam bidang lingkungan hidup dan penyusunan AMDAL dilakukan secara efisien. Setiap susunannya dibuat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsultan SLF
Konsultan SLF merupakan jasa yang menawarkan layanan bantuan kepada pemilik bangunan untuk memperoleh SLF dengan lebih cepat daripada mengurus sendiri. Konsultan menjadi perantara antara pemilik bangunan dengan otoritas setempat dengan mengumpulkan persyaratan SLF yang dibutuhkan. Penerbitan SLF akan menjadi lebih lancar dengan bantuan konsultan.
SLF memiliki persyaratan yang bisa berbeda-beda, tergantung dari spesifikasi dan klasifikasi bangunan dan peraturan yang berlaku di tiap wilayah/daerah. Namun jika ingin pengajuan SLF tanpa hambatan, gunakan jasa konsultan untuk memudahkan prosesnya. Melalui bantuan tim konsultan SLF, Anda dapat menghemat waktu sekaligus tenaga.